Thursday, July 30, 2009

BAB I PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI TERBUKA

Assalamualaikum WR.WB
Anak-anakku siswa-siswi SMK Bakti Nusantara 666 kelas XII RPL 1,2,3,4,dan5 yang Bapak banggakan. Sesuai janji Bapak, Bapak akan memberikan kalian Hand Out yang berisi ringkasan materi yang akan kita pelajari dalam Mata Pelajaran PKn kelas XII ini. Silahkan kalian pelajari Hand Out ini, dan silahkan cari juga sumber belajar yang lain seperti: buku sumber, internet, contoh kasus di masyarakat, dan ikuti terus perkembangan berita yang aktual di berbagai media massa.
Bapak yakin kalian bisa sungguh-sungguh dalam belajar. Dan ingat syarat penilaian yang telah Bapak utarakan pada pertemuan pertama di kelas. Bapak juga yakin kalian adalah generasi muda unggul yang akan menulis catatan indah dalam perjalanan sejarah bangsa ini..
SELAMAT BELAJAR DENGAN RAJIN!!!
Wassalamualaikum WR WB.
TTD

Guru PKn Kelas XII

SMK Bakti Nusantara 666,




Gilang Satria Dirgantara, S. Pd.





BAB I

PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI TERBUKA


A. Pemahaman Konseptual tentang Ideologi

1. Nicollo Machiavelli (1469-1527): Siasat Berpolitik Praktis

Ideologi pada hakikatnya adalah pengetahuan mengenai cara menyembunyikan kepentingan, mendapatkan serta mempertahankan kekuasaan dengan memanfaatkan konsepsi-konsepsi keagamaan dan tipu daya.

2. Antoine Destut de Tracy (1754-1856): Ilmu tentang Ide-ide

Ideologi adalah ilmu mengenai gagasan atau ilmu tentang ide-ide.

3. Karl Marx (1818-1883): Kesadaran Palsu

Ideologi adalah kesadaran palsu. Karena ideologi merupakan hasil pemikiran tertentu yang diciptakan oleh para pemikir. Padahal kesadaran pemikir itu (diakui atau tidak) pada dasarnya sangat ditentukan oleh kepentingannya. Maka, hasil pemikiran yang muncul dalam bentuk ideologi itu sesungguhnya tidak lebih dari khayalan (pengandaian-pengandaian spekulatif) untuk melindungi kepentingan kelas para pemikir tersebut. Kelas pemikir itu menurut Marx umumnya adalah kelas penguasa, yang memaksakan ide itu kepada masyarakat.

4. Alfian

Ideologi adalah suatu pandangan atau sistem nilai yang menyeluruh dan mendalam tentang bagaimana cara yang sebaiknya, yaitu secara moral dianggap benar dan adil, mengatur tingkah laku bersama dalam berbagai kehidupan.

5. Dua Kutub Ideologi

a. Kutub pertama , ideologi bisa menjadi sesuatu yang baik, yaitu manakala ideologi mampu menjadi pedoman hidup menuju kehidupan yang lebih baik.

b. Kutub kedua, ideologi bisa menjadi hal yang tidak baik, yaitu manakala ideologi dijadikan alat untuk menyembunyikan kepentingan penguasa. Di sini, ideologi tidak lebih dari sebuah kesadaran palsu.

B. Pancasila sebagai Ideologi Negara

1. Ideologi Negara

Ideologi negara adalah ideologi dalam arti sempit atau terbatas. Ideologi Negara merupakan konsensus (mayoritas) warga negara tentang nilai-nilai dasar-dasar negara yang ingin diwujudkan melalui kehidupan negara itu (Heuken,1998).

Karena terkait dengan penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat dan bernegara, yang tidak lain adalah kehidupan politik, ideologi negara sering disebut juga ideologi politik.

2. Tiga Dimensi Ideologi

a. Dimensi realita, menunjuk kepada kemampuan ideologi untuk mencerminkan realita yang hidup dalam masyarakat dimana ia muncul untuk pertama kalinya, paling kurang realita pada saat –saat awal kelahirannya.

b. Dimensi idealisme, yaitu kadar atau kualitas idealisme yang terkandung dalam ideologi atau nilai-nilai dasarnnya.

c. Dimensi fleksibilitas,yaitu kemampuan ideologi dalam memprengaruhi sekaligus menyesuaikan diri dengan pertumbuhan atau perkembangan masyarakatnya.

Berdasarkan dimensi yang dimiliki oleh

3. Berbagai Ideologi Politik Utama di Dunia

Ada berbagai ideologi politik utama di dunia, yaitu Liberalisme, Marxisme, Sosialisme, Anarkisme, Konservatisme, dan Totalitarisme.

Indonesia tidak menganut salah satu dari ideologi tersebut.indonesia memiliki ideologi tersendiri yang sesuai dengan kepribadian Bangsa Indonesia, yaitu Pancasila.

4. Sejarah Perumusan Pancasaila

a. Sidang Pertama BPUPKI (29 Mei-1Juni 1945)

Dalam sidang pertamanya, Ketua BPUPKI dr. Rajiman meminta kepada anggota BPUPKI untuk mengemukakan pandangan tentang apa yang akan dijadikan Dasar Indonesia Merdeka. Yang dimaksud ialah suatu “philosophische grondslag” atau dasar falsafah.

Tiga orang yang mendapatkan kesempatan untuk mengusulkan pendapatnya yaitu:

· Gagasan Mr. Muhammad Yamin tentang dasar negara (29 Mei 1945):

Lima asas dasar negara Indonesia Merdeka:

1) Peri Kebangsaan

2) Peri Kemanusiaan

3) Peri Ketuhanan

4) Peri Kerakyatan

5) Kesejahteraan Rakyat

Lima asas dasar negara yang tercantum dalam rancangan UUD:

1) Ketuhanan Yang Maha Esa

2) Kebangsaan Persatuan Indonesia

3) Rasa kemanusiaan yang adil dan beradab

4) Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan

5) Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

· Gagasan Prof. Dr. Mr. Soepomo tentang dasar negara (31 Mei 1945):

1) Negara Indonesia Merdeka hendaknya merupakan negara nasional yang bersatu dalam arti totaliter atau integralistik.

2) Setiap warganya dianjurkan agar takluk kepada Tuhan, tetapi urusan agama hendaklah terpisah dari urusan negara dan diserahkan kepada golongan-golongan agama yang bersangkutan.

3) Dalam susunan pemerintahan negara harus dibentuk suatu Badan Permusyawaratan, agar pimpinan negara dapat bersatu jiwa dengan wakil-wakil rakyat secara terus-menerus.

4) Sistem ekonomi Indonesia hendaknya diatur berdasarkan asas kekeluargaan, sistem tolong-menolong, dan sistem koperasi.

5) Negara Indonesia yang berdasar atas semangat kebudayaan Indonesia yang asli,dengan sendirinya akan bersifat negara Asia Timur Raya.

Atau:

1) Paham negara kesatuan

2) Penghubungan negara dan agama

3) Sistem badan permusyawaratan

4) Sosialisme negara

5) Hubungan antar bangsa

· Gagasan Ir. Soekarno tentang dasar negara (1 Juni 1945):

Pada hari terakhir masa sidang BPUPKI, muncul istilah Pancasila dari Ir. Soekarno. Melalui saran seorang ahli bahasa. Oleh karena itu, tanggal 1 Juni diperingati sebagai Hari Lahir Pancasila.

Pancasila yang dirumuskan oleh Ir. Soekarno ialah sebagai berikut:

1) Nasionalisme atau Kebangsaan Indonesia

2) Internasionalisme atau Perikemanusiaan

3) Mufakat atau Demokrasi

4) Kesejahteraan Sosial

5) Ketuhanan Yang Maha Esa

Lalu Ir. Soekarno mengusulkan kelima sila tersebut diperas menjadi Tri Sila yang rumusannya:

1) Sosio Nasionalisme, yaitu Nasionalisme dan Internasionalisme

2) Sosio Demokrasi, yaitu Demokrasi dan Kesejahteraan Sosial

3) Ketuhanan Yang Maha Esa

Kemudian Ir. Soekarno mengusulkan Tri Sila tersebut diperas menjadi Eka Sila yang intinya adalah: Gotong Royong

b. Piagam Jakarta (22 Juni 1945):

Panitia sembilan yang terdiri dari Soekarno, Mohammad Hatta, Muhammad Yamin, Subardjo, A.A. Maramis, Abdul Kahar Moezakhir, Wahid Hasyim, Abikusno Tjokrosujoso, dan K.H. Agus Salim, berhasil menetapkan Rancangan Pembukaan UUD yang kemudian dikenal dengan nama Piagam Jakarta.

Pancasila yang dirumuskan dalam Piagam Jakarta ialah sebagai berikut:

1) Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syari’at Islam bagi pemeluk-pemeluknya.

2) Kemanusiaan yang adil dan beradab.

3) Persatuan Indonesia.

4) Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan.

5) Keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.

c. Naskah Pancasila sesuai UUD 1945 (dalam sidang PPKI tanggal 18 Agustus 1945):

1) Ketuhanan Yang Maha Esa.

2) Kemanusiaan yang adil dan beradab.

3) Persatuan Indonesia.

4) Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan.

5) Keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.

5. Fungsi Pancasila

Pancasila mempunyai fungsi-fungsi tertentu yang tidak dimiliki oleh organ negara lainnya, yaitu sebagai:

a. Jiwa bangsa Indonesia

b. Kepribadian bangsa Indonesia

c. Pandangan hidup bangsa Indonesia

d. Dasar negara Republik Indonesia

e. Perjanjian luhur bangsa Indonesia pada waktu mendirikan negara

f. Sumber dari segala sumber hukum atau sumber tertib hukum bagi bangsa Indonesia

g. Cita-cita dan tujuan bangsa Indonesia

h. Falsafah hidup yang mempersatukan bangsa Indonesia

Disamping fungsi-fungsi di atas, pada dasarnya Pancasila mempunyai dua fungsi pokok yaitu sebagai ideologi nasional dan dasar negara.

6. Fungsi Pancasila sebagai Ideologi Negara

Fungsi pokok Pancasila dalam kedudukannya sebagai ideologi negara, yaitu:

1) Mempersatukan bangsa, memelihara dan mengukuhkan persatuan dan kesatuan.

2) Membimbing dan mengarahkan bangsa menuju tujuannya.

3) Memberikan tekad untuk memelihara dan mengembangkan identitas bangsa (natioan and character building).

4) Menyoroti kenyataan yang ada dan mengkritisi upaya perwujudan cita-cita yang terkandung dalam Pancasila.

7. Fungsi Pancasila sebagai Ideologi Negara

Dalam kedudukannya sebagai dasar negara, Pancasila sering disebut sebagai dasar filsafat negara (philosofische grondslag). Dalam pengertian ini, Pancasila merupakan suatu dasar nilai serta norma untuk mengatur penyelenggaraan negara. Konsekuensi dari kedudukan ini, seluruh pelaksanaan dan penyelenggaraan negara terutama segala peraturan perundang-undangan termasuk proses reformasi dalam segala bidang dewasa ini, dijabarkan dari nilai-nilai Pancasila. Dengan demikian, Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum.

C. Pancasila sebagai Ideologi Terbuka

1. Ideologi Tertutup

Ideologi tertutup ialah ideologi yang bersifat mutlak. Ideologi macam ini memiliki ciri:

a. Bukan merupakan cita-cita yang sudah hidup dalam asyarakat, melainkan cita-cita sebuah kelompok yang digunakan sebagai dasar untuk mengubah masyarakat;

b. Apabila kelompok tersebut berhasil menguasai negara, ideologinya itu akan dipaksakan kepada masyarakat. Nilai-nilai, norma-norma, dan berbagai segi kehidupan masyarakat akan diubah sesuai dengan ideologi tersebut;

c. Bersifat totaliter, artinya mencakup/mengurusi semua bidang kehidupan. Karena itu, ideologi tertutup ini cenderung cepat-cepat berusaha menguasai bidang informasidan pendidikan; sebab kedua bidang tersebut merupakan sarana efektif untuk mempengaruhi perilaku masyarakat;

d. Pluralisme pandangan dan kebudayaanditiadakan, hak asasi tidak dihormati;

e. Menuntut masyarakat untuk memilikikesetiaan total dan kesediaan berkorban bagi ideologi tersebut;

f. Isu ideologi tidak hanya nilai-nilai dan cita-cita, tetapi tuntutan-tuntutan konkret dan operasional yang keras, mutlak, dan total.

2. Ideologi Terbuka

Ideologi terbuka ialah ideologi yang tidak dimutlakkan. Ideologi macam ini memiliki ciri:

1) Merupakan kekayaan rohani, moral, dan budaya masyarakat (falsafah). Jadi, bukan keyakinan ideologis sekelompok orang, melainkankesepakatan masyarakat;

2) Tidak diciptakan oleh negara, tetapi ditemukan dalam masyarakatsendiri; ia adalah milik seluruh rakyat, dan bisa digali dan ditemukan dalam kehidupan mereka;

3) Isinya tidak langsung operasional. Sehingga, setiap generasi baru dapat dan perlu menggalikembali falsafah tersebut dan mencari implikasinya dalam situasi kekinian mereka;

4) Tidak pernah memperkosa kebebasan dan tanggung jawab masyarakat, melainkan menginspirasi masyarakat untuk berusaha hidup bertanggung jawab sesuai dengan falsafah itu;

5) Menghargai pluralitas, sehingga dapat diterima warga masyarakat yang berasal dari berbagai latar belakang budaya dan agama.

3. Pancasila Berwatak Terbuka

Bertolak dari ciri ideologi tertutup dan ideologi terbuka, bisa dikatakan bahwa Pancasila memenuhi semua persayaratan sebagai ideologi terbuka, diantaranya:

Pertama, Pancasila adalah pandangan hidup yang berakar pada kesadaran masyarakat Indonesia.

Kedua, isi Pancasila tidak langsung operasional.

Ketiga, Pancasila bukan ideologi yang memperkosa kebebeasan dan tanggung jawab masyarakat.

Keempat, Pancasila juga bukan ideologi totaliter.

Kelima, Pancasila menghargai pluralitas.

Berdsasarkan dimensi yang dimiliki oleh Pancasila sebagai ideologi terbuka, maka ideologi Pancasila :

1) Tidak bersifat utopis, yaitu hanya merupakan sistem ide-ide belaka yang jauh dari kehidupan sehari-hari secara nyata.

2) Bukan merupakan suatu doktrin belaka yang bersifat tertutup, melainkan suatu norma yang bersifat idealis, nyata dan reformatif yang mampu melakukan perubahan.

3) Bukan merupakan suatu ideologi yang pragmatis, yang hanya menekankan pada segi praktis-praktis belaka tanpa adanya aspek idealisme.

D. Pancasila sebagai Sumber Nilai dan Paradigma Pembangunan

1. Pancasila sebagai Sumber Nilai

Pancasila adalah sumber nilai. Itu berarti, Pancasila merupakan acuan utama bagi pembentukan hukum nasional, kegiatan penyelenggaraan negara, partisipasi warga negara dan pergaulan antar-warga negara dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Dengan kata lain, nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila menjiwai seluruh kegiatan berbangsa dan bernegara.

Keterbukaaan ideologi Pancasila mempunyai nilai-nilai sebagai berikut:

a. Nilai dasar

Nilai ini merupakan nilai-nilai dasar yang relatif tetap (tidak berubah) yang terdapat dalam pembukaan UUD 1945. Nilai-nilai tersebut adalah; Ketuhanan Yang Maha Esa,

Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, Keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.

b. Nilai instrumental

Yaitu penjabaran lebih lanjut dari nilai-nilai dasar ideologi Pancasila. Misalnya program-program pembangunan yang dapat disesuaikan dengan perkembangan zaman dan aspirasi masyarakat, undang-undang, dan departemen-depertemen sebagai lembaga pelaksana juga dapat berkembang. Pada aspek ini senantiasa dapat dilakukan perubahan.

c. Nilai praksis

Merupakan realisasi nilai-nilai instrumental dalam suatu pengalaman nyata dalam kehidupan sehari-hari dalam bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Dalam realisasi praksis inilah maka penjabaran nilai-nilai Pancasila senantiasa berkembang dan selalu dapat dilakukan perubahan dan perbaikan(reformasi) sesuai dengan perkembangan zaman dan aspirasi masyarakat. Inilah sebabnya Pancasila merupakan ideologi terbuka.

Nilai-nilai Pancasila dapat kita kaji dalam 45 butir Pancasila, yakni:

1.Ketuhanan Yang Maha Esa

· Bangsa Indonesia menyatakan kepercayaanya dan ketaqwaanya kepada Tuhan Yang Maha Esa.

· Manusia Indonesia percaya dan taqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.

· Mengembangkan sikap hormat menghormati dan bekerjasama anatra pemeluk agama dengan penganut kepercayaan yang berbeda-beda terhadap Tuhan Yang Maha Esa.

· Membina kerukunan hidup di antara sesama umat beragama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa

· Agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa adalah masalah yang
menyangkut hubungan pribadi manusia dengan Tuhan Yang Maha Esa.

· Mengembangkan sikap saling menghormati kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaanya masing masing

· Tidak memaksakan suatu agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa kepada orang lain.

2. Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab

· Mengakui dan memperlakukan manusia sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa.

· Mengakui persamaan derajad, persamaan hak dan kewajiban asasi setiap manusia, tanpa membeda-bedakan suku, keturrunan, agama, kepercayaan, jenis kelamin, kedudukan sosial, warna kulit dan sebagainya.

· Mengembangkan sikap saling mencintai sesama manusia.

· Mengembangkan sikap saling tenggang rasa dan tepa selira.

· Mengembangkan sikap tidak semena-mena terhadap orang lain.

· Menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan.

· Gemar melakukan kegiatan kemanusiaan.

· Berani membela kebenaran dan keadilan.

· Bangsa Indonesia merasa dirinya sebagai bagian dari seluruh umat manusia.

· Mengembangkan sikap hormat menghormati dan bekerjasama dengan bangsa lain.

3. Persatuan Indonesia

· Mampu menempatkan persatuan, kesatuan, serta kepentingan dan keselamatan bangsa dan negara sebagai kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi dan golongan.

· Sanggup dan rela berkorban untuk kepentingan negara dan bangsa apabila diperlukan.

· Mengembangkan rasa cinta kepada tanah air dan bangsa.

· Mengembangkan rasa kebanggaan berkebangsaan dan bertanah air Indonesia.

· Memelihara ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.

· Mengembangkan persatuan Indonesia atas dasar Bhinneka Tunggal Ika.

· Memajukan pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa.

4. Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmah Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan

· Sebagai warga negara dan warga masyarakat, setiap manusia Indonesia mempunyai kedudukan, hak dan kewajiban yang sama.

· Tidak boleh memaksakan kehendak kepada orang lain.

· Mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan untuk kepentingan bersama.

· Musyawarah untuk mencapai mufakat diliputi oleh semangat kekeluargaan.

· Menghormati dan menjunjung tinggi setiap keputusan yang dicapai sebagai hasil musyawarah.

· Dengan i’tikad baik dan rasa tanggung jawab menerima dan melaksanakan hasil keputusan musyawarah.

· Di dalam musyawarah diutamakan kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi dan golongan.

· Musyawarah dilakukan dengan akal sehat dan sesuai dengan hati nurani yang luhur.

· Keputusan yang diambil harus dapat dipertanggungjawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia, nilai-nilai kebenaran dan keadilan mengutamakan persatuan dan kesatuan demi kepentingan bersama.

· Memberikan kepercayaan kepada wakil-wakil yang dipercayai untuk melaksanakan pemusyawaratan.

5. Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia

· Mengembangkan perbuatan yang luhur, yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotongroyongan.

· Mengembangkan sikap adil terhadap sesama.

· Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban.

· Menghormati hak orang lain.

· Suka memberi pertolongan kepada orang lain agar dapat berdiri sendiri.

· Tidak menggunakan hak milik untuk usaha-usaha yang bersifat pemerasan terhadap orang lain

· Tidak menggunakan hak milik untuk hal-hal yang bersifat pemborosan dan gaya hidup mewah.

· Tidak menggunakan hak milik untuk bertentangan dengan atau merugikan kepentingan umum.

· Suka bekerja keras.

· Suka menghargai hasil karya orang lain yang bermanfaat bagi kemajuan dan kesejahteraan bersama.

· Suka melakukan kegiatan dalam rangka mewujudkan kemajuan yang merata dan berkeadilan sosial.

2. Pancasila sebagai Paradigma Pembangunan

a. Pengertian paradigma pembangunan

Secara harfiah (etimologis),Paradigma mengandung arti model, pola, atau contoh. Menurut H.A.R. Tilaar, paradigma adalah suatu model penelitian, atau model berpikir olehsekelompok manusia dalam melihat perkembangan. Sedangkan pembangunan dapat diartikan secara sederhana adalah “serangkaian kegiatan yang mengarah pada perubahan tata nilai yang lebih baik atau lebih maju atau suatu proses perubahan yang terus-menerus menuju kemajuan dan perbaikan ke arah tujuan yang dicita-citakan”.

Dari uraian di atas dapat disimkpulkan bahwa paradigma pembangunan adalah suatu model, pola yang merupakan sistem berpikir sebagai upaya untuk melaksanakan perubahan yang direncanakan guna mewujudkan cita-cita kehidupan masyarakat menuju hari esok yang lebih baik.

b. Perwujudan Pancasila sebagai paradigma pembangunan

Kalian tentunya masih ingat rumusan Pembukaan UUD 1945 alinea IV. Dalam rumusan tersebut dinyatakan bahwa tujuan negara Republik Indonesia adalah melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia; memajukan kesejahteraan umum; mencerdaskankehidupan bangsa; dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Untuk mewujudkan tujuan tersebut, maka bangsa Indonesia menyelenggarakan pembangunan nasional.

Hakikat kedudukan Pancasila sebagai paradigma pembangunan mengandung pengertian bahwa dalam segala aspek pembangunan nasional, harus berlandaskan pada nilai-nilai yang terkandung dalam sila-sila Pancasila. Arah pembangunan dan pelaksanaannya tidak boleh menyimpang dari Pancasila. Begitu pula pembangunan tidak hanya diarahkan untuk mencapai kemajuan dalam pembangunan fisik saja, melainkan harus mencakup pula peningkatan sumber daya manusia yang berkualitas secara jasmani dan rohani.

Perwujudan kedudukan Pancasila sebagai paradigma pembangunan mencakup ke dalam berbagai dimensi pembangunan, diantaranya dalam perkembangan:

1) Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (IPTEK)

2) Bidang politik

3) Bidang ekonomi

4) Bidang sosial dan budaya

5) Bidang pertahanan dan keamanan

6) Kehidupan beragama

E. Bersikap Positif terhadap Pancasila sebagai Ideologi Terbuka

Sikap positif yang dapat dikembangkan sebagai pelaksanaan nilai-nilai moral Pancasila sebagai ideologi terbuka adalah diantaranya adalah: berdisiplin, rasa hormat, berani mengambil resiko, pengendalian diri, cerdas, bertanggung jawab, berpikir matang, dinamis, berkemauan keras, kreatif, rasa percaya diri, dan lain-lain.